Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan mengelola dokumen lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dengan kebijakan Satu Data, Satu Peta, dan Produk Hukum Lingkungan. Dokumen ini menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dokumen lingkungan hidup mencakup seluruh arsip resmi berupa data, peta, laporan, keputusan, dan dokumen teknis yang berkaitan dengan kualitas lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, keanekaragaman hayati, perizinan dan persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan usaha dan pembangunan. Seluruh dokumen disusun secara sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.

Dalam kerangka Satu Data, dokumen lingkungan menjadi sumber utama penyediaan data lingkungan yang terstandar dan mutakhir. Dalam Kebijakan Satu Peta, dokumen peta tematik lingkungan berfungsi sebagai referensi spasial resmi dalam perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan wilayah. Sementara itu, keterkaitan dengan produk hukum menjadikan dokumen lingkungan sebagai dasar legal dalam pelayanan publik, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.

Pengelolaan dokumen lingkungan hidup dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan informasi, keamanan arsip, dan kemudahan akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pengelolaan dokumen yang tertib dan terintegrasi, Dinas Lingkungan Hidup mendukung terwujudnya tata kelola lingkungan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan.