Pengaduan Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan merupakan layanan Dinas Lingkungan Hidup yang disediakan untuk menampung, menindaklanjuti, dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran, perusakan, atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup. Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi, dilakukan penelusuran lapangan, serta ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan transparansi, ketepatan penanganan, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.